loading...

Saturday, December 9, 2017

Ternyata Islam Melarang Umatnya Mencabut Uban

loading...
Larangan Mencabut Uban dari Janggut, Kepala & Lain-lain

Uban adalah rambut yang berubah warna menjadi abu-abu kemudian putih. Rambut asli orang Indonesia pada umumnya memiliki warna hitam atau gelap karena memiliki kandungan kadar melanin yang lebih tinggi. Saat rambut berubah menjadi putih dan menjadi uban, terjadi proses perubahan kadar melanin.

Kemunculan rambut berwarna putih atau uban di kepala dapat memengaruhi kepercayaan diri seseorang apalagi bila usianya masih tergolong muda. Hal ini karena di masyarakat uban identik dengan citra kakek-nenek di masa senja.
Tapi tahukah Anda pada kenyataannya uban pada beberapa orang memang dapat tumbuh lebih dini. Ahli dermatologi Profesor Rodney Sinclair dari University of Melbourne mengatakan hal ini lebih berkaitan dengan genetik.

Uban muncul karena sel melanocytes yang menghasilkan pigmen perlahan-lahan seiring berjalannya waktu kehabisan 'bahan bakar'. Tidak hanya manusia saja hewan seperti simpanse, kucing, anjing, bahkan kuda juga bisa beruban karena ini merupakan suatu proses alami.

Namun tahukah anda Islam melarang untuk mencabut uban dari semua bagian Jenggot, Rambut dan Lainnya.
Tidak semena-mena islam melarang untuk mencabut ubannya, akan selalu ada kebaikan dibalik larangan-larangannya itu.
dari sebuah kisah  ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ra., dari Nabi saw., bahwasanya beliau bersabda: “Janganlah kalian mencabut Uban karena sesungguhnya uban itu merupakan cahaya orang Islam nanti pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan Nasa’i)

dalam hadist tersebut, disebutkan bahwa uban itu merupakan cahaya orang islam nanti pada hari kiamat. Mulai saat ini, janganlah saudara-saudaraku umat muslim mencabut ubannya, biarkanlah uban itu secara alami. Janganlah malu pula memiliki uban.
Dari ‘Aisyah ra., ia berkata: Rasulullah saw., bersabda: “ barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tuntunan kami maka perbuatannya itu ditolak (tidak akan diterima).” (HR. Muslim)


No comments:

Post a Comment